Tonggak Sejarah

Tahun 1990

HUFFCO menandatangani Kontrak Kerja Sama Blok Brantas pada tahun 1990.

Tahun 1996

Lapindo Brantas, Inc. mengambil alih Blok Brantas dari HUFFCO pada tahun 1996.

Tahun 1998

Lapindo Brantas, Inc. melakukan pengeboran sumur-sumur pengembangan serta membangun stasiun pengumpul gas di lokasi Wunut-1, di Desa Kedungboto, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang selesai pada tahun 1998.

Tahun 1999

Produksi gas pertama Lapindo Brantas, Inc. pada tanggal 25 Januari 1999 yang berasal dari lapangan Wunut sebesar 4 MMSCFD  disalurkan ke PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk (Persero); (PGN). 

Tahun 2004

Produksi gas Lapindo Brantas, Inc. naik bertahap setiap tahun berdasarkan permintaan pembeli dan mencapai puncak produksi pada tahun 2004 sebesar 80 MMSCFD.

Pemboran sumur Tanggulangin-3 berhasil menemukan minyak pada tahun 2004. Puncak pembelian Gas dalam kontrak terjadi pada tahun 2004 dan 2005 yaitu sebesar 80 MMSCFD.

Tahun 2005

Pada tahun 2005 Lapindo Brantas, Inc. melakukan pemboran lepas pantai pada sumur Bisma-1, yang berhasil menemukan gas biogenic di reservoir yang dituju.  Saat ini masih dalam kajian, karena kualitas reservoirnya kurang menggembirakan. Studi mutakhir mengindikasikan bahwa pada struktur Bisma terdapat ketidakseragaman kualitas reservoir secara lateral, yang akan merupakan target sumur deliniasi yang sangat menarik di lapangan Bisma.

Tahun 2006

Pada tanggal 29 Mei 2006 terjadi semburan lumpur di dekat sumur pengeboran eksplorasi Banjarpanji-1, yang didahului dengan peristiwa gempa bumi tektonik di pantai selatan Yogyakarta pada dua hari sebelumnya.  Hal ini kemudian menjadi issu nasional dan menimbulkan pro dan kontra, apakah aktivitas pengeboran atau gempa bumi sebagai penyebab munculnya lumpur.  Tanpa menunggu hasil perdebatan yang panjang, Lapindo Brantas, Inc. secara pro-aktif sejak awal telah menyingsingkan lengan baju melakukan berbagai upaya pembendungan lumpur, pengaliran ke Sungai Porong, penyelamatan dan penampungan manusia dari dampak semburan lumpur, serta upaya-upaya penyumbatan semburan melalui usaha-usaha snubbing, relief well, dan lain-lain, termasuk kajian geologi, geofisika, pemotretan udara dan satelit (GPS), dan sebagainya guna memahami faktor-faktor alam yang mempengaruhi semburan dan kemungkinan mengatasinya.  Hal itu semua semata-mata dilakukan untuk mewujudkan komitemen CSR Perusahaan terkait munculnya bencana alam di wilayah operasinya.

Di kemudian hari, dengan seluruh pembuktian yang dilakukan pada proses persidangan baik Peradilan Tingkat Pertama di Pengadilan Negeri sampai dengan tingkat Kasasi di Mahkamah Agung oleh pihak luar maka dinyatakan bahwa semua semburan lumpur itu adalah bencana alam dan tidak terkait dengan aktivitas pengeboran di sumur Banjarpanji-1.  Hal itu antara lain tercermin dalam putusan hukum yang menyatakan bahwa Lapindo terbebas dari segala tuntutan pihak-pihak luar seperti YLBHI dan WALHI, lewat  Surat Keputusan Mahkamah Agung dengan No. 2710./K/PDt.2008 dan No. 383/PDt./2008 pada tanggal 10 September 2008 yang semuanya menyatakan “Menolak Semua Gugatan oleh Penggugat Terhadap Tergugat”.

Tahun 2008-2009

Dengan ditemukannya Gas di Lapangan Tanggulangin, Lapindo Brantas, Inc. dan PT. Indogas Kriya Dwiguna menandatangani Perjanjian Jual Beli Gas untuk Lapangan Tanggulangin pada tanggal 14 April 2008, dan kontrak ini berakhir pada tanggal 13 Juli 2013.

Kegiatan survey seismik 2D di Selat Madura sepanjang 1,879 km yang meliputi wilayah daerah Situbondo, Probolinggo dan Pasuruan dilakukan Lapindo Brantas, Inc. pada bulan September 2008.  Dari survey ini diperoleh data seismik yang mengkonfirmasikan adanya prospek-prospek dalam yang berumur Miosen.  Dengan tambahan data seismik baru maka spasi antara data seismik menjadi lebih rapat dan batas luar struktur prospek minyak dan gas di area-area tersebut dapat dipetakan dengan lebih yakin, sehingga secara keseluruhan meningkatkan nilai keekonomian Blok Brantas.

Pada tahun 2008, PGN dan Lapindo Brantas, Inc. kembali memperpanjang kontrak jual beli gas.

Kegiatan workover yang dilakukan pada tahun 2009 berhasil meningkatkan produksi gas sebesar 200% dari tahun sebelumnya.

Tahun 2010-2011

Di tahun 2010 kembali dilakukan perpanjangan Kontrak Jual Beli Gas dengan PT. Perusahaan Gas Negara, Tbk.

Pada tanggal 26 November tahun 2010 Lapindo Brantas, Inc. juga melakukan penandatanganan Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dengan PT. Petrogas Jatim Utama dan Perusahaan Daerah Aneka Usaha.

Perjanjian yang dilakukan dengan PT. Petrogas Jatim Utama merupakan salah satu komitmen Lapindo Brantas, Inc. dalam memenuhi kebutuhan gas untuk rumah tangga yang bisa dinikmati secara langsung oleh masyarakat melalui program “City Gas”. Jumlah Sambungan Gas Rumah Tangga di wilayah Kab. Sidoarjo telah mencapai 10.350 Sambungan Rumah Tangga (SR). Untuk saat ini, pengelolaan City Gas ini dilakukan oleh PT. Pertagas Niaga.

Sedangkan perjanjian dengan Perusahaan Daerah Aneka Usaha sebagai salah satu kontribusi Lapindo Brantas, Inc. dalam memberikan peningkatan pendapatan daerah.

PJBG tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi dan Lapindo Brantas, Inc. tentang “Pasokan Gas Untuk Rumah Tangga di Kelurahan Kali Rungkut dan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Surabaya tanggal 23 Maret 2009.  Maksud Nota Kesepahaman tersebut adalah dalam rangka mendukung program mandiri dan mengurangi subsidi minyak tanah dengan melakukan bahan bakar minyak tanah ke gas bumi.

Tahun 2012-2014

Pekerjaan workover dan welservices terus dilakukan sebagai upaya perawatan sumur dan meningkatkan produksi.

Tahun 2016 – Saat ini

Upaya peningkatan produksi gas dilakukan dengan kegiatan workover dan wellservices di beberapa titik sumur di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Komitmen pun terus ditunjukan dengan melakukan pengembangan sumur baru di wilayah Metro Kabupaten Jombang dan Kabupaten Mojokerto.

Tahun 2018

Sejak akhir tahun 2018, operator WK Brantas adalah Minarak Brantas Gas, Inc.